Korupsi datang dari bhs latin coruptio serta corruptus yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yg tidak baik, jelek, curang, bisa disuap, tak bermoral, menyimpang dari kesucian, tidak mematuhi beberapa etika agama, materil, mental, serta umum.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) korupsi disimpulkan penyelewengan atau penggelapan duit negara atau perusahaan dsb untuk kebutuhan pribadi ataupun orang lain. Berdasar pada UURI No. 31 th. 1999, korupsi yaitu :
-Penyalahgunaan wewenang, peluang atau fasilitas yang ada kepadanya lantaran jabatan atau kedudukan.
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
-Tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Aksi korupsi begitu mengakibatkan kerusakan pondasi satu negara. Lantaran korupsi, banyak keluarga jatuh miskin, anak-anaknya tidak dapat konsumsi makanan bergizi, tidak dapat sekolah, serta terus miskin. Mereka juga bakal melahirkan generasi yang miskin. Berarti, berlangsung lingkaran kemiskinan yang makin lama makin jadi membesar, akibat tingkah laku korupsi. Tidak heran apabila Rasulullah hingga melaknat tingkah laku korupsi ini.
Hadits kisah At-Tirmidzi, Ahmad, serta Al-Hakim, yang datang dari Abdullah bin Amr, “Rasulullah melaknat penyuap serta yang minta suap. Hadiah pada beberapa petinggi yaitu aksi ghulul (koruptif). ” (HR Ahmad serta Al-Bazzar).
Dalam kitab Idhah al-Ahkam Lima Ya’khudzhuhu al-‘Ummal wa al-Hukkam karya Ibn Hajar Al-Haitami, tercantum beberapa hadits yang mengharamkan praktik suap serta hadiah pada beberapa petinggi pemerintah. Paling tidak ada 12 hadits yang dinukil oleh Ibnu Hajar. Terkecuali hadits yang telah diambil di paragraf terlebih dulu, di bawah ini terdapat banyak hadis lain berkaitan korupsi :
“Pengkhianat yang terbesar yaitu penguasa yang jadikan rakyatnya sebagai object usaha. ” (HR An-Nuqqasyi serta Abu Nu’aim).
“Barang siapa kami angkat sebagai pegawai atas satu pekerjaan lantas kami memberi upah padanya, apa yang ia ambillah terkecuali upahnya itu berbentuk ghulul. ” (HR Abu Daud).
“Pemberian hadiah pada beberapa petinggi termasuk juga aksi ghulul. ” (HR Al-Bazzar serta Ahmad).
Ibn Hajar Al-Haitami juga menerangkan kalau Allah SWT sudah memerintahkan beberapa penguasa serta beberapa hakim untuk menegakkan keadilan tanpa ada menukarnya dengan imbalan apapun. Bila mereka mengambil serta terima imbalan sejenis itu, bermakna mereka jadikan suap itu harga dari keadilan. Allah tak ikhlas bila keadilan-Nya diganti dengan harta duniawi, karenanya bermakna aksi pengkhianatan pada Allah, beberapa rasul-Nya, beberapa malaikat-Nya, serta beberapa orang beriman. Keadilan tidak bisa diperdagangkan, laksana air mengalir, serta siapa juga memiliki hak menikmatinya.
semoga gak ada korupsi lagi di dunia kita AMIN.. bantu amin juga ya!! tulis di komentar?
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) korupsi disimpulkan penyelewengan atau penggelapan duit negara atau perusahaan dsb untuk kebutuhan pribadi ataupun orang lain. Berdasar pada UURI No. 31 th. 1999, korupsi yaitu :
-Penyalahgunaan wewenang, peluang atau fasilitas yang ada kepadanya lantaran jabatan atau kedudukan.
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
-Tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Aksi korupsi begitu mengakibatkan kerusakan pondasi satu negara. Lantaran korupsi, banyak keluarga jatuh miskin, anak-anaknya tidak dapat konsumsi makanan bergizi, tidak dapat sekolah, serta terus miskin. Mereka juga bakal melahirkan generasi yang miskin. Berarti, berlangsung lingkaran kemiskinan yang makin lama makin jadi membesar, akibat tingkah laku korupsi. Tidak heran apabila Rasulullah hingga melaknat tingkah laku korupsi ini.
Hadits kisah At-Tirmidzi, Ahmad, serta Al-Hakim, yang datang dari Abdullah bin Amr, “Rasulullah melaknat penyuap serta yang minta suap. Hadiah pada beberapa petinggi yaitu aksi ghulul (koruptif). ” (HR Ahmad serta Al-Bazzar).
Dalam kitab Idhah al-Ahkam Lima Ya’khudzhuhu al-‘Ummal wa al-Hukkam karya Ibn Hajar Al-Haitami, tercantum beberapa hadits yang mengharamkan praktik suap serta hadiah pada beberapa petinggi pemerintah. Paling tidak ada 12 hadits yang dinukil oleh Ibnu Hajar. Terkecuali hadits yang telah diambil di paragraf terlebih dulu, di bawah ini terdapat banyak hadis lain berkaitan korupsi :
“Pengkhianat yang terbesar yaitu penguasa yang jadikan rakyatnya sebagai object usaha. ” (HR An-Nuqqasyi serta Abu Nu’aim).
“Barang siapa kami angkat sebagai pegawai atas satu pekerjaan lantas kami memberi upah padanya, apa yang ia ambillah terkecuali upahnya itu berbentuk ghulul. ” (HR Abu Daud).
“Pemberian hadiah pada beberapa petinggi termasuk juga aksi ghulul. ” (HR Al-Bazzar serta Ahmad).
Ibn Hajar Al-Haitami juga menerangkan kalau Allah SWT sudah memerintahkan beberapa penguasa serta beberapa hakim untuk menegakkan keadilan tanpa ada menukarnya dengan imbalan apapun. Bila mereka mengambil serta terima imbalan sejenis itu, bermakna mereka jadikan suap itu harga dari keadilan. Allah tak ikhlas bila keadilan-Nya diganti dengan harta duniawi, karenanya bermakna aksi pengkhianatan pada Allah, beberapa rasul-Nya, beberapa malaikat-Nya, serta beberapa orang beriman. Keadilan tidak bisa diperdagangkan, laksana air mengalir, serta siapa juga memiliki hak menikmatinya.
semoga gak ada korupsi lagi di dunia kita AMIN.. bantu amin juga ya!! tulis di komentar?