Merokok memanglah hak seorang. Tetapi, jangan pernah hak itu jadi mengganggu orang lain yg tidak merokok.
Di Kecamatan Tarik, Sidoarjo, ada satu desa yang melarang warganya merokok didalam tempat tinggal.
Dua th. terakhir, warga Desa Sebani, Tarik, Sidoarjo, mencanangkan program antimerokok didalam tempat tinggal.
Program yang berkesan tak populis ini malah jadi disikapi positif warganya.
Siti Rohani tidak bakal segan mengusir suaminya keluar tempat tinggal bila suaminya bakal merokok.
Suaminya, Paino, juga tidak dapat memarahi istrinya atas perlakuannya itu, sebab desanya sudah bikin ketentuan dilarang merokok didalam tempat tinggal.
" Saya tak sukai suami merokok. Dirumah ada anak-anak, asapnya mengganggu. Saya usir bila merokok dirumah, " kata Siti pada reporter SURYA. co. id, Irwan, Minggu (21/8/2016).
Siti mengerti ketergantungan suaminya merokok. Tetapi, ibu dua anak ini tetaplah menginginkan supaya suaminya berhenti, tidak lagi mengisap tembakau.
" Saya dengar pemerintah ingin menaikan harga rokok Rp 50. 000. Saya tak akan kasih duit segitu ke suami saya cuma untuk beli rokok. Mudah-mudahan saja jadi dapat berhenti merokok, " katanya.
Desa Sebani adalah hanya satu desa di Sidoarjo yang mengaplikasikan ketentuan larangan merokok didalam tempat tinggal. Tidak cuma istri, anak-anak juga jadi pengawas berjalannya ketentuan itu.
Sama dengan Siti, Riski Choiyum juga bakal memarahi ayahnya bila didapati merokok didalam tempat tinggal.
Mahasiswa Manajemen Usaha Kampus Gajayana Malang ini tidak segan memarahi ayahnya.
" Dirumah ada adik serta sepupu saya yang masihlah kecil. Bila bapak merokok dirumah, saya bentak, " tandas Riski.
Riski mengakui bukanlah perokok. Pengurus Karang Taruna Desa Sebani ini tidak ingin seperti ayahnya yang perokok.
Terkadang beberapa rekannya mengolok-olok lantaran tak merokok. Tak gaul, payah, bahkan juga banci, kerap dialamatkan kepadanya.
Tetapi, Riski tetaplah pilih tak merokok. Argumennya, Riski lihat ayahnya yang kerap mengeluhkan sakit di dada.
" Kerap saya ingatkan untuk berhenti, namun tetaplah tidak dapat. Yang dapat saya kerjakan cuma meyuruh bapak keluar tempat tinggal bila ingin merokok supaya asapnya tak mengganggu adik-adik saya, " sambungnya.
Kepala Desa Sebani, Adi Mursito, menjelaskan argumen ketentuan larangan merokok didalam tempat tinggal cuma langkah preventif supaya anak-anak tak terkena asap rokok, atau tak jadi perokok pasif.
" Perokok pasif malah lebih beresiko daripada perokok aktif. Karenanya saya aplikasikan ketentuan itu 2014 silam, " terang Adi.
Dari beberapa puluh RT yang ada di desanya, baru tiga RT yang mengaplikasikan ketentuan ini.
Didalam ruang setiap tempat tinggal warga, ada sinyal larangan tidak untuk merokok.
Bila tidak mematuhi, warga bakal didenda Rp 50. 000 yang nanti masuk ke kas desa.
Adi menjelaskan pernah ada penolakan saat awal-awal menggagas inspirasi ini. Tetapi, sesudah urun rembug berbarengan warganya, ketentuan itu pada akhirnya disetujui.
Adi menyebutkan tidak dapat melarang warganya merokok karenanya jadi lokasi privacy seorang. Tetapi, ketentuan ini adalah langkah preventif serta penyadaran supaya warga tahu membedakan mana yang hak serta mana yang bukanlah.
" Merokok memanglah hak seorang. Namun jangan pernah hak itu jadi mengganggu hak orang lain tidak untuk hirup asap rokok. Itu inti ketentuan kami disini, " ujarnya.