Untuk warga yang belum miliki Kartu Sinyal Masyarakat Elektronik (E-KTP), cepatlah lakukan perekaman data.
Direktur Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh menyampaikan, tenggal saat perekaman untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat 31 September 2016.
“Tenggal saat s/d 31 September 2016 yang akan datang, ” tutur Zudan dalam Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama juga dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Jakarta, tempo hari (18/8).
Diingatkan, warga yg tidak selekasnya lakukan perekaman data E-KTP, jadi bakal alami kesusahan memperoleh beberapa service. Pasalnya, sesudah tanggal 31 September, jadi KTP umum akan tidak berguna lagi.
“Sanksi administrasi ini berbentuk penonaktifan KTP, masyarakat akan tidak memperoleh service umum. Misalnya, BPJS, itu kan basisnya Nomer Induk Kependudukan (NIK), lalu buka kartu perdana itu basisnya NIK. Bila NIK tidak nampak, jadi hak dia sebagai masyarakat Indonesia akan tidak dapat dipenuhi, ” tutur birokrat bergelar profesor itu seperti dipublikasikan Sisi Humas Kemendagri.
Dia menyebutkan sebagian contoh service umum diantaranya service perbankan, service kepolisian, service kesehatan, service izin membangun bangunan, surat izin perkapalan, dan sebagainya.
Bagaimana bila sampai 31 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP walau telah lakukan perekaman?
Zudan menerangkan, yang terutama lakukan perekaman terlebih dulu dengan batas saat 31 September. Dengan sudah lakukan perekaman, jadi database warga yang berkaitan, telah dapat dibuka oleh unit-unit service umum.
“Hal pertama yang perlu dikerjakan yaitu merekam saja terlebih dulu, jadi bakal nampak database serta datanya telah bisa dibuka baik oleh perbankan, BPJS, serta instansi service orang-orang yang lain, ” jelas pria yang juga staf pengajar di beberapa perguruan tinggi itu.
Diterangkan, perekaman data E-KTP ini begitu juga penting menanggung ada jati diri tunggal masyarakat. Sampai kini, lanjutnya, dengan KTP jenis umum, banyak warga yang ber-KTP ganda.
“Data masyarakat ini mesti tunggal tidak bisa ganda. Berdasar pada pantauan yang ada, masihlah ada banyak warga Indonesia yang memakai kian lebih tiga KTP, ” terangnya.
Lalu, apa yang perlu dikerjakan orang-orang yang KTP jenis lamanya telah tidak diaktifkan hingga tidak dapat memperoleh service umum? Telah pasti bakal ribet lantaran mesti mengurusi segera ke Dinas Dukcapil setempat.
“Untuk orang-orang kelak yang datanya telah tidak diaktifkan dapat segera datang ke Dinas Dukcapil bukanlah kecamatan serta bukanlah juga kelurahan, ” ujarnya.
sumber : http://www.jpnn.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar