Jakarta - Klinik dr JB (DPO) digerebek aparat Satreskrim Polres Bekasi Kota siang tadi lantaran disangka lakukan praktik aborsi ilegal. Klinik itu di ketahui sudah berdiri sepanjang 10 th. lebih.
" Klinik itu telah beroperasi sepanjang 10 th. lebih. Dokter yang praktik, dr JB serta ALD (DPO) tak mempunyai izin praktik, " tutur Kasubag Humas Polres
Puji menyampaikan, dr JB serta rekan-rekannya lakukan praktek aborsi tanpa ada mengantongi perizinan. Sesaat asisten yang berpraktik juga cuma lulusan Sekolan Perawat Kesehatan (SPK), yaitu YS dengan kata lain DYT.
" Peaktik aborsi ditangani dalam tempo 10-15 menit. Bahkan juga office boy berinisial MN diminta mengolah obat, " paparnya.
Praktek aborsi di klinik itu bertarif Rp 2-3 juta. Beberapa karyawan memperoleh keuntungan 10 % dari omzet praktek.
" dr JB dkk memakai obat amoxan, reuralgyn, Metergyn serta provenitsub untuk menyingkirkan rasa sakit yang dimasukkan ke anus, selang untuk menyedot janin serta cocor bebek untuk buka lubang vagina, " tuturnya.
Sesaat janin yang diaborsi dibuang kedalam WC yang ditampung dinseptic tank. Beberapa tulang disangka tulang janin diketemukan polisi waktu menyedot septic tank.
semoga mereka mendapatkan hukuman yang setimpal
!! TRIMAKASIH !! BANTU SHARE IYA!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar