Selasa, 19 Juli 2016

HII Remuuk !! Pemerk0sa Anak Kandung Dihajar Para Tahanan.




Nasib tragis dihadapi YPJ (30), pelaku pemerkosaan pada anak kandungnya sendiri, yang diringkus anggota Reskrim Polres Mimika, Kamis (14/7) lantas. Dia telah dijebloskan ke ruangan tahanan Polsek Mimika Baru.

Waktu pelaku masuk kedalam sel, pelaku dihampiri oleh empat warga tahanan, lalu lakukan penganiyaan pada YPJ. Tak terima dengan perlakukan itu, pelaku lapor polisi, Sabtu (16/7) tempo hari.

Urutan peristiwa, demikian masuk sel, tahanan lain ajukan pertanyaan masalah apa yang menjeratnya. Demikian YPJ menjawab kasusnya pemerkosaan, segera dihajar empat tahanan yang lain.

Mengakibatkan, YPJ alami luka di wajah serta kepala sisi belakang.

Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra, SIK SH pada wartawan menyampaikan kalau Y PJ ditahan akibat disangka memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku juga adalah tahanan Polres tetapi dititipkan di Polsek Mimika Baru.

 " Waktu dia dibawa ke ruangan tahanan Polsek Mimika Baru, saat didalam tahanan pelaku lalu memperoleh penganiyaan oleh tahanan yang lebih dahulu telah ada di ruangan tahanan. Mengakibatkan pelaku alami luka di bagian muka, serta memar pada kepala sisi belakang, " terangnya.

YPJ lalu dipindahkan ke ruangan tahanan yang ada di samping Kantor Polsek untuk hindari terulagnya penganiayaan.

 " Masalah penganiayaan yang mana dikerjakan oleh tahanan pada tahanan yang baru mmsuk hal semacam ini kita masihlah lidik, " katanya.

YPJ (30) telah diputuskan jadi tersangka pemerkosaan pada anaknya sendiri berinisial TR (13) di Jalan kesehatan. Hal semacam ini disebutkan Kasat Rekrim Polres Mimika, Iptu Najamudin saat duhubungi lewat telephone selulernya, Minggu (17/7) tempo hari.

 " Kita telah kerjakan kontrol pada tersangka serta tersangka mengaku tindakannya. Tersangka lakukan aksinya ketika istrinya pergi (pulang kampung). Di situ tersangka lihat anaknya yang tengah tidur lalu muncul rasa menginginkan dari pelaku lalu lakukan perbuatan itu pada anaknya, " papar Iptu Najamudin
sumber : http://www.jpnn.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar