Sekarang ini ada demikian banyak pria yang menikah dengan wanita yang telah hamil duluan.
Namun bagaimana menurut pandangan islam permasalahan masalah ini?
Sebenarnya, terdapat beberapa ketentuan tentang lelaki yang menikah dengan wanita yang tengah
mengandung. Tak seperti menikah dengan wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang tengah
hamil ada ketentuan -aturan spesiäk dalam islam.
Jika seseorang lelaki menikah dengan seseorang wanita yang tengah hamil lantaran berzina, atau
hamil diluar nikah. Jadi hukumnya, boleh-boleh saja jika dinikahi waktu itu juga. Serta lelaki yang
menikahinya itu bisa pula terkait tubuh dengannya.
لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه علىاالأصح : Seperti info dari Hasyiatul Bajuri
“Jika seseorang lelaki menikah dengan wanita yang tengah hamil lantaran zina, pastinya sah
nikahnya. Bisa
me-wathi-nya terlebih dulu melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih. ”
Jika pria menikah dengan seseorang wanita yang telah hamil duluan, tetapi suaminya wafat dunia , jadi
pernikahan dengannya cuma bisa diakukan waktu bayi itu telah melahirkan. Sekian halnya
wanita yang diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya harus juga diakukan sesudah bayi itu
dilahirkan.
Hal semacam ini terang berdasarkan pada surat Thalq ayat 4 :
َوأُوَلاُت ا�'لأَ�'حَماِل أََجلُُهَّن أَ�'ن يََض�'عَنَح�'ملَُهَّن
Serta wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu yaitu sesudah melahirkan kadungannya.
Tetapi, jika wanita itu tetap masih mempunyai suami yang sah, jadi menikah dengannya akan tidak
pernah ada sah nya. Umat muslim harus tahu hal semacam ini supaya pernikahan yang diakukan
sah menurut agama serta hukum negara, seperti ditulis islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar