Idul Adha sama dengan kurban. Ia sekalian jadi arena sharing sesama. Pada hari itu, semuanya muslim di manapun rasakan enaknya makan daging kurban. Untuk orang kaya mungkin saja makan suatu hal yang wajar, tetapi hal semacam ini begitu istimewa untuk orang yg tidak dapat. Bahkan juga, mungkin saja mereka cuma sekali dalam satu tahun makan daging.
Karenanya, begitu disarankan berkurban untuk orang dapat. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mengatakan, ulama tidak sama pendapat tentang hukum berkurban. Ulama madzhab Syafi’i serta Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sesaat madzhab Hanafi mewajibkan kurban untuk orang dapat dan menetap, serta tak harus untuk musafir.
Meski tidak sama pendapat, yang terutama sebagian besar ulama begitu menyarankan berkurban. Sebab di samping pelakunya memperoleh pahala, kurban juga mempunyai implikasi sosial. Karena itu, nyaris di semua daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berupaya semaksimal mungkin saja mencari beberapa donator yang menginginkan berkurban.
Dalam rencana mencapai banyak donatur, panitia kurban juga memudahkan jalannya. Berkurban tak mesti sendiri, namun juga bisa patungan. Terlebih untuk kurban sapi, umumnya orang-orang tak dapat membelinya sendiri. Mereka umumnya patungan sebagian orang untuk membelinya. Apakah patungan kurban sapi ini diijinkan?
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyampaikan, sebagian besar ulama memperbolehkan patungan kurban. Prasyaratnya, hewan yang dikurbankan yaitu sapi serta jumlah optimal orang yang patungan adalah tujuh orang. Berdasar pada kriteria ini, patungan untuk kurban kambing tak diijinkan serta kian lebih tujuh orang untuk kurban sapi juga tak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan :
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Berarti, “Kurban satu ekor unta maupun sapi atas nama tujuh orang diijinkan oleh sebagian besar ulama. ”
Seperti diambil Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, cuma Ibnu umar yg tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal menyampaikan, “Kebanyakan ulama yang saya kenali membolehkan patungan kurban terkecuali Ibnu Umar. ”
Pendapat Ibnu Qudamah diatas tak jauh tidak sama dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sejumlah tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu sisi dari kelurganya ataupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyampaikan :
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Berarti, “Dibolehkan patungan sejumlah tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya sisi dari keluarga ataupun orang lain. ”
Kemampuan patungan kurban ini mempunyai landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Seperti yang terdaftar dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas menceritakan :
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Berarti, “Kami pernah pergi berbarengan Rasulullah SAW, kebetulan di dalam perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Pada akhirnya, kami patungan beli sapi sejumlah tujuh orang untuk dikurbankan, ” (HR Al-Hakim).
Jabir bin ‘Abdullah sempat juga menceritakan :
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Berarti, “Kami pernah turut haji tamattu’ (memprioritaskan ‘umrah dari pada haji) berbarengan Rasulullah SAW, lantas kami menyembelih sapi dari hasil patungan sejumlah tujuh orang. ” (HR Muslim).
Dari sebagian pendapat diatas, dan di dukung oleh hadits Nabi SAW, bisa diambil kesimpulan kalau patungan untuk beli sapi yang bakal dikurbankan diijinkan dengan prasyarat pesertanya tak kian lebih tujuh orang. Hal semacam ini dikhususkan untuk sapi serta unta saja, sesaat kambing maupun domba cuma bisa untuk satu orang, tak bisa patungan apabila tujuannya untuk kurban. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar