Presiden Joko Widodo menyebutkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan supaya mengeksekusi terpidana mati Mary Jane.
" Presiden Duterte waktu itu mengemukakan silahkan bila ingin dieksekusi, " ucap Jokowi, Senin (12/9/2016).
Presiden bercerita bagaimana asal-muasal kenapa Mary Jane dapat diganjar dengan hukuman mati.
" Telah saya berikan tentang Mary Jane, saya menceritakan Mary Jane membawa 2, 6 kg heroin. Serta saya narasi tentang penundaan eksekusi tempo hari, " kata Jokowi.
Berkaitan sistem hukum yang masihlah ditempuh oleh Mary Jane di Filipina, Presiden Jokowi menyampaikan hal semacam itu nanti bakal diterangkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
" Tadi kan tanyanya jawaban Presiden Duterte seperti itu. Sistem hukumnya kelak Jaksa Agung. Namun jawaban Presiden Duterte waktu itu seperti itu, " ucap Jokowi.
Mary Jane adalah terpidana masalah narkotika asal Filipina yang sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.
Pada 2015 lantas, dia sedianya bakal dieksekusi, tetapi urung dikerjakan dengan argumen menanti sistem hukum oknum yang disangka merekrutnya.
Kontrol pada oknum perekrut Mary Jane yaitu Maria Kristina Sergio masihlah berjalan di lokasi hukum Filipina.
Disamping itu, Mary Jane telah di tangkap oleh penegak hukum di Indonesia mulai sejak awal 2010 sesudah didapati membawa heroin seberat 2, 6 kg.
Pada th. yang sama, ibu dua anak itu divonis mati oleh hakim PN Sleman. Hukuman itu tetap masih sama di tingkat banding serta kasasi.
Usaha mengajukan grasi, serta peninjauan kembali yang dikerjakan oleh pihak Mary Jane juga tidak diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar