Petugas Polsek Sukarame menangkap Alex Candra (27) di Jalan Dr Harun, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Polisi menangkap Alex lantaran mencabuli siswi sekolah menengah atas (SMA) berinisial R (17).
Kapolsek Sukarame Komisaris Hari Sutrisno menyampaikan, Alex mencabuli R di satu gudang kosong di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi. Perbuatan itu Alex kerjakan sejumlah 2 x. " Tersangka mencabuli korban sejumlah 2 x dalam satu malam, " kata Hari, Selasa (7/6/2016).
Alex nyatanya statusnya yaitu seseorang suami. Hari menjelaskan, istri Alex saat ini dalam kondisi mengandung anak pertama. Umur kehamilan istri Alex telah lima bln.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar