Minggu, 29 Mei 2016

MAKAI JILBAB BUAT NUTUPIN AURAT !! beda lagi dengan 4 wanita ini malah buat nutupin sabu, di celana dalam juga lagi kan lucu..bantu share iya







Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses membuka dua masalah penyelundupan Narkoba dengan keseluruhan tanda bukti lebih kurang sejumlah 6 kilo gr sabu.
Dalam pengungkapan ke-2 masalah itu petugas menangkap tujuh orang tersangka di mana empat orang salah satunya wanita.

Kepala Sisi Humas BNN Slamet Pribadi menerangkan, urutan pengungkapan masalah 2 kilo gr sabu yang diselundupkan empat orang wanita berinisial A (32), Q (27), LM (19), serta N (2) di Bandara Juanda, Selasa (3/5/2016).
Ke empat kurir Narkoba itu adalah penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan maksud Bandara Juanda, Surabaya.
Setibanya di Bandara Juanda pada jam 11. 20 WIB, keempatnya diamankan petugas sesudah dikerjakan penggeledahan.

 " Dalam penggeledahan itu petugas temukan tanda bukti narkotika kelompok I type sabu kristal yang disembunyikan dibalik jilbab serta dibagian bawah celana dalam dari semasing tersangka, " kata Slamet dalam info yang di terima, Jumat (27/5/2016).
Menurut dia, keseluruhan tanda bukti sejumlah 2 kilo gr sabu yang datang dari Aceh dalam penangkapan ini adalah pesanan konsumen di Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Setelah itu ke empat tersangka serta tanda bukti dibawa ke Jakarta untuk sistem penyidikan selanjutnya.
Sesaat urutan masalah 3, 98 Kg, yaitu pengembangan dari masalah 2 kilo gr sabu dengan memakai 4 orang wanita sebagai kurir terlebih dulu.

 " Dalam masalah ini petugas sukses mengamankan 3 orang tersangka dengan tanda bukti sejumlah 3, 98 kg sabu, " tuturnya.
Ketiga tersangka di ketahui berinisial SM (33), S (38), serta H (29).
Ketiganya di tangkap di Jalan Raya Merak (tol atas) Merak Banten, Selasa (17/5/2016).
Berdasar pada hasil pengembangan petugas BNN mengamankan satu truk intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara.
Modus penyelundupan yang dipakai yaitu dengan pilih jalur darat memakai satu truk di mana tanda bukti Narkotika disembunyikan didalam tas hitam yang diletakkan didalam speaker sisi ruangan kemudi.

Saat ini semua tersangka serta tanda bukti sudah diamankan petugas BNN manfaat sistem penyidikan selanjutnya.
Atas tindakannya beberapa tersangka dipakai pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 mengenai Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar