Tidak seharusnya untuk seorang muslim meremehkan perkara hutang piutang, Karena apabila hal sejenis ini ditangani jadi sama saja orang itu telah menyepelekan permasalahan ruh dan akhiratnya.
Sahabatku, Islam yakni agama yang prima, Kecuali mengatur hubungan pada manusia dengan Rabbnya, Islam juga mengatur hubungan pada manusia dengan manusia dan makhluk yang lain.
Dalam hal ini, Islam mengatur hubungan jalinan sesama manusia melalui langkah yang terbaik. Islam mengajarkan bermacam akhlaq dan mu'amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari’atkan, siraman Sebagai contoh yakni transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk dalam hal ini yakni transaksi pinjam meminjam atau utang piutang.
hutang piutang yaitu satu tipe muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini mesti ditangani sama seperti syari’at Islam, tak dapat menipu, tak dapat ada unsur riba, tak dapat ada kecurangan dan kebohongan, dan yang perlu diperhatikan yakni, hutang mesti dibayar.
Selain itu, setiap transaksi utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji mesti ditepati. Apabila saat jatuh tempo memang belum bisa untuk membayar, jadi berikanlah pada yang berikan hutang bila kita belum bisa membayarnya pada hari atau minggu ini atau bln. ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu pada hari, atau minggu, atau bln. setelah itu.
Dalam beberapa hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah menjelaskan tentang musibah besar untuk
siapa saja yang berhutang namun tak melunasinya, satu diantaranya yakni sebagai berikut,
1. RUH SEORANG MUKMIN AKAN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَف�'سُ ال�'ـمُؤ�'مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَي�'نِهِ حَتَّىٰ يُق�'ضَى عَن�'هُ
Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi. (HR.
Ahmad)
Bahkan,
Rasulullah pernah menjelaskan, walau seorang mukmin itu mati dalam keadaan syahid, hutang pasti akan tetap ditangguhkan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bila Rasûlullâh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar