Presiden Joko Widodo buka rapat terbatas tentang kekerasan seksual pada anak. Waktu buka rapat, presiden menyebutkan kalau kejahatan seksual pada anak di Indonesia sudah masuk kelompok kejahatan luar biasa.
Karenanya, menurut dia, perlakuan aparat penegak hukum atas perkara-perkara sejenis itu harus juga luar biasa.
" Yakinkan anak kita memperoleh perlindungan. Berikanlah service pengaduan yang mudah dibuka. Kejar serta tangkap pelaku serta tuntut seberat-beratnya.
@ Pelaku kekerasan seksual 'harus dibunuh'? Tak, kata beberapa aktivis
@ 'Murka' serta tuntutan hukuman mati untuk pemerkosa Yuyun
Orangtua Yuyun minta pelaku pemerkosa anaknya dihukum seberat-beratnya
Untuk mencegah, presiden memohon anggota kabinetnya melibatkan sekolah, keluarga, serta komunitas
" Saya minta supaya payung hukum diolah secepatnya. " kata presiden juga..
Dalam rapat itu, presiden diindikasikan mengulas Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar