Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyikapi masalah pro-kontra hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual. Ia mengakui begitu sepakat dengan hukuman kebiri itu.
" Sepakat banget. Sepakat sekali. Bila saya hukum mati malah. Tidak cuma kebiri, " tuturnya selesai menghadiri Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Gerakan Mari Mondok di Taman Candrawilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2016) awal hari.
Said menerangkan, hukuman mati atau kebiri untuk pelaku kekerasan seksual adalah hukuman yang setimpal. Pihaknya juga berasumsi hukuman itu tak tidak mematuhi hak asasi manusia. Sebab, pelaku kejahatan itu telah lakukan pelanggaran hak asasi manusia pada korbannya.
" Yang memerkosa itu lebih tidak mematuhi HAM. Terlebih memerkosa anak kecil hingga mati. Tidak mematuhi HAM. Tidak mematuhi segala-galanya, " ucapnya.
Said menyebutkan, hukuman itu juga tak tidak mematuhi etika apa seperti yang ada didalam ajaran Islam. Dalam Islam, pelaku tindak kekerasan seksual mesti dihukum seberat-beratnya.
" Telah jelas. Dibunuh, disalib, dipotong dua kaki serta dua tangannya dibuang ke laut, " katanya.
Dalam kurun saat terkahir ini, di Indonesia ramai berlangsung masalah kejahatan seksual. Seringkali korbannya hingga wafat dunia. Seperti masalah Yn siswa SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang tewas selesai digilir beberapa pemuda.
Bukan sekedar itu, di Surabaya juga didapati anak di bawah usia yang jadi bancakan sex. Mirisnya, pelakunya juga masihlah di bawah usia. Di daerah lain juga bayak didapati masalah yang sama. Bahkan juga, bapak kandung serta orang dekat korban jadi pelakunya.
bila anda setuju tolong sebarkan berita ini dan tulis komentar !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar