Selasa, 24 Mei 2016

SUNGGUH MENYEDIHKAN !! DEMI INVESTASI,,,JATUHNYA KORBAN JIWA AKIBAT MIRAS CONTOHNYA PEMERKOSAAN JUSTRU MALAH DI ABAIKAN (( MOHON DI SHARE))


Menurut Arwani Thomafi, Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Mengandung alkohol DPR RI, begitu tak beralasan bila untuk kebutuhan investasi malah kebutuhan orang-orang umum yakni menghindar bahaya jelek serta jatuhnya korban jiwa akibat Miras jadi diabaikan pemerintah.

Ini menaggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang sekarang ini tengah lakukan pelajari pada Perda yang dikira bertentangan dengan Ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bakal membatalkannya. Diantararanya yaitu Perda Miras.

Anggota Komisi II/Baleg Fraksi PPP DPR, menyampaikan argumen satu Perda bisa dibatalkan terkecuali bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu lantaran bertentangan dengan kebutuhan umum serta/atau kesusilaan.

“Artinya dalam masalah Perda Miras malah basic Pemda lakukan larangan yaitu untuk kebutuhan umum, yakni akibat jelek dari mengkonsumsi Miras yang menyebabkan korban jiwa serta tingkah laku kriminalitas seperti perkosaan serta kejahatan yang lain yang mengganggu ketertiban umum serta tidak mematuhi kesusilaan. Harusnya Mendagri memperhitungkan kalau basic Pemda melarang Miras begitu kuat sesuai sama konteks sosiologis di daerah, ” tuturnya dalam launching yang di terima redaksi Ahad (22/5/2016).

Tetapi jika argumen yang dipakai yaitu ketentuan yang lebih tinggi, harusnya Mendagri mengerti serta berlaku arif dengan menanti selesainya kajian RUU Larangan Minuman Mengandung alkohol yang sekarang ini masihlah dibicarakan di DPR.

Dia menyatakan dengan cara riil dalam soal Daerah menerbitkan Perda Miras yaitu untuk membuat perlindungan orang-orangnya seperti yang dikerjakan oleh Pemda Propinsi Papua serta Pemda Manikwari dan Pemda yang lain.

“Artinya Perda itu adalah keperluan hukum yang lahir dari masukan orang-orang, hingga jika Mendagri membatalkan bermakna melawan masukan orang-orang, ” tegas Arwani Thomafi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar