Kamis, 19 Mei 2016

WAAW AKHIRNYA PELAKU INI Tak Tahan Tinggal Di Hutan,Pemerkosa Yuyun Menyerahkan Diri Ke Polisi.




Satu tersangka pemerkosa serta pembunuh Yy (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, menyerahkan diri. Tersangka berinisal Jf (13) menyerahkan diri sesudah buron sepanjang 1, 5 bln..

“Tersangka pelaku ini statusnya masihlah bawah usia, dia menyerahkan diri sesudah 1, 5 bln. bersembunyi didalam rimba lokasi TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitaran jam 07. 30 WIB, ” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandera waktu mengadakan jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Selasa (17/5), diambil dari Pada.
Dirmanto menyampaikan, tersangka sekarang ini masihlah ditahan di Mapolres Rejang Lebong, lantaran di daerah itu tak ada tempat untuk menitipkan anak yang punya masalah dengan hukum.

Bila juga mesti dititipkan di Lapas kelas II-Curup, keadaan tersangka ini masihlah berusia kurang dari 14 th. hingga dititipkan di Mapolres Rejang Lebong.

Dari pernyataan tersangka dihadapan petugas penyidik, Jf melarikan diri kedalam rimba sesudah tahu rekan-rekannya di tangkap petugas. Didalam rimba, tersangka cuma makan apa pun yang ada di rimba, serta berpindah-pindah.

Sesudah tak tahan dengan keadaan itu, lalu Jf pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Kemudian, tersangka diantar orang tuanya serta piranti desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.

Dirmanto memberikan, untuk satu tersangka yang lain yaitu Fr yang masih tetap dalam pengejaran petugas Polres Rejang Lebong.

Terlebih dulu, Jf serta Fr jadi buruan petugas Polres Rejang Lebong lantaran berbarengan dengan 12 tersangka yang lain yang telah diamankan petugas ikut serta dalam masalah pemerkosaan serta pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lantas.

Dari 14 tersangka pelaku petugas sukses mengamankan 12 orang yang salah satunya tujuh orang masihlah berusia dibawah 18 th. serta lima pelaku yang lain telah berumur kian lebih 18 th.. Untuk pelaku anak dibawah usia dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup dengan hukuman 10 th. penjara ditambah enam bln. ikuti kursus kerja. (merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar