Waktu memutuskan menikah, jadi seorang pria harus siap dengan tanggung jawab untuk berikan nafkah pada istrinya. Mereka berkewajiban memberikan keyakinan kepentingan wanita yang dinikahinya ini tercukupi dengan jalan berupaya keras keseharian. Hal semacam ini terkadang jadi satu di antara momok menakutkan waktu pria akan mengambil keputusan untuk berkeluarga. Pengalaman susahnya mengatur hidup sendiri, bikin pria pikirkan berkali-kali untuk hidup berdua. Terlebih apabila sudah memiliki momongan, jadi tanggungjawab akan semakin besar.
Berikanlah nafkah istri yakni mesti. Rasulullah SAW bersabda dalam satu hadist yang diriwayatkan Muslim :
" Bertaqwalah kalian dalam persoalan wanita. Sesungguhnya mereka seperti tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk peroleh rezeki dan pakaian dari kalian ". (HR Muslim)
Pahala waktu berikanlah nafkah pada istri makin besar apabila di banding pahala saat berikan harta untuk perjuangan agama Islam. Rasulullah SAW bersabda bila,
" Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah SWT dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, jadi yang paling besar pahalanya yaitu apa yang engkau berikanlah pada istrimu. " (HR. Bukhari-Muslim)
Dari semuanya tipe sedekah, kenyataannya yang memiliki pahala paling besar yakni berikanlah nafkah keluarga. Mulai dari infak di jalan Allah, membebaskan budak, sedekah orang miskin, jadi yang dijanjikan pahala paling besar yakni saat berikan untuk keluarga.
" Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan pada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan pada keluargamu, pahala yang paling besar yakni dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu " HR Muslim, Ahmad
Namun, dengan hal semacam itu tidaklah serta merta istri dapat menuntut nafkah yang banyak pada suaminya. Walaupun itu sesuai sama keadaan umum yang diterima grup sebagian isteri di negeri mereka, tidak ada berlebih-lebihan ataupun pelit, sama seperti kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan
" Dan baiknya anda berikanlah satu pemberian pada mereka. Orang yang bisa sama seperti kemampuannya dan orang yang miskin sama seperti kemampuannya juga, yaitu pemberian menurut yang layak ". Al Baqarah : 236.
Lalu kapan seorang pria berkewajiban memberiikan nafkah pada istri? Sebagian ulama berpendapat, tanggungjawan berikan nafkah pada istri dibebankan setelah berlangsungnya ijab qabul, walaupun istri masih tetap tinggal di rumah orangtuanya dan belum tinggal bersamaan suami.
Basic pendapat mereka, diantara konsekwensi dari akad yang sah, yaitu sang isteri jadi tawanan untuk suaminya. Dan bila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tak ada udzur syar'i setelah suaminya memohonnya, jadi ia tidak mempunyai hak peroleh nafkah lantaran isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) pada suaminya dengan menolak hasrat suaminya itu.
Walaupun kelak istri akan bekerja diluar rumah dan peroleh pendapatan sendiri, namun tidak buat kewajiban suami ini hilang sekian saja. Istri yang bekerja dengan izin suami, harus tetaplah diberi nafkah. Namun apabila mereka bekerja tidak ada peroleh izin dari suaminya, jadi ia tidak mempunyai hak peroleh nafkah.
Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar menjelaskan tentang alasan, mengapa isteri yang bekerja di luar rumah tidak ada perjanjian suami tidak mempunyai hak tidak peroleh nafkah, " Pendapat yang benar yakni, wanita yang bekerja tidak mempunyai hak peroleh nafkah. Karena suami bisa menghindarnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan penuhi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) yaitu hak suaminya. Kewajiban suami berikanlah nafkah pada isteri dikarenakan status isteri sebagai tawanan suaminya dan ia mesti meluangkan waktunya untuk suaminya. Apabila sang isteri bekerja (tidak ada izin suaminya) dan peroleh uang, jadi sebab yang menjadikan suami mesti berikan nafkah kepadanya telah gugur. " Ahkamuz Zawaj, hlm. 282
Meskipun dengan kewajiban sekian besar, masih tetap ada saja suami yg tak bertanggungjawab berikanlah nafkah istri. Atau harta yang mereka dapatkan mereka simpan tidak ada sepengetahuan istri, sebentar istri, harus susah payah membagi uang belanja yang kurang. Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang diisi ancaman baginya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang bermakna sebagai berikut.
" Cukup sebagai dosa untuk suami yang menyia-nyiakan orang sebagai tanggungannya. " (HR Muslim)
Selain itu, Rasulullah juga sabda yang bermakna :
" Tidaklah sebagian hamba ada kurun saat pagi, namun ada dua malaikat yang turun. Satu di antara mereka berdoa, " Ya, Allah. Berikanlah pada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik, " tengah malaikat yang lain berdoa, " Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan pada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya). Muttafaqun'alaihi
Dengan pahala yang demikian besar serta ancaman yg tidak main-main, harusnya buat sebagian suami pikirkan lagi untuk tidak menafkahi istri atau berlaku pelit pada mereka. Karena sebenarnya, istri lah satu di antara sebab Allah membuat lancar rezeki suami. Karena dalam rezeki yang Allah berikanlah pada suami, selalu ada doa sang istri. Semoga artikel ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar